Pembelian Minuman Beralkohol Di Supermarket, Kini Diperketat

Pembelian Minuman Beralkohol Di Supermarket, Kini Diperketat.  Ketegasan langkah dan kebijakan yang di canangkan oleh menteri perdangan Rachmat Gobel, memang patut kita beri acungan jempol. 

Pasalnya, dalam waktu dekat ini beliau akan mengeluarkan peraturan mengenai larangan penjualan minuman keras (miras) berkadar alkohol kurang dari 5 persen di seluruh minimarket. Adapun kategori minuman tersebut meliputi beragam jenis bir dan turunannya.

Sementara untuk retailer yang lebih besar levelannya, seperti supermarket dan hypermarket. Juga mendapatkan peraturan baru yang di keluarkan. 

Meski dari keduanya masih di berikan perizinan menjual produk miras tersebut. Namun tidak sebebas dan semudah di dapat, seperti pada waktu-waktu sebelumnya. 

Karena pihak mereka tidak diperbolehkan lagi mendisplay (memajang) produk miras di rak pajang umum atau tergrouping dengan jenis minuman ber -non alkohol menjadi satu.


Pembelian Minuman Beralkohol Di Supermarket, Kini Diperketat

Namun, cara menjualnya harus di pisahkan dan di tempatkan di tempat (etalase khusus) dan terkunci. Selain itu bila dari konsumen ada yang hendak ingin membeli, di haruskan menunjukan kartu indentitas seperti KTP kepada petugasnya di sana. 

Hal ini di maksudkan agar para remaja dan anak di bawah umur tidak bisa bebas untuk mendapatkannya.